Detail Campaign
Zakat Penghasilan (Zakat Profesi)
Menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam sebagai kepatuhan kepada Allah SWT, termasuk berguna bagi sesama yang membutuhkannya. Dengan zakat mengajarkan seseorang akan keikhlasan dan kedermawanan, sekaligus meningkatkan rasa kepedulian terhadap penderitaan fakir miskin.
Berdasarkan Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa, bahwa; Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2023 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 81.945.667,- (Delapan puluh satu juta Sembilan ratus empat puluh lima ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) per tahun atau Rp 6.828.806,- (Enam juta delapan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus enam rupiah) per bulan.
Apa saja sebenarnya manfaat zakat dilihat dari segi akhlak, keagamaan dan sosial?
a. Zakat bisa membantu fakir miskin dalam memenuhi kebutuhannya.
b. Zakat mampu memperkuat tali persaudaraan dan ukhuwah islamiyah.
c. Menunaikan zakat bisa menambah harta dan meningkatkan keberkahan harta. Seperti yang tertuang di dalam hadist Nabi Muhammad SAW yang menyatakan sedekah itu tidak mengurangi harta.
d. Zakat akan memperluas peredaran harta. Hal ini karena dengan membayar zakat maka harta tidak berhenti pada satu titik, tapi bisa menyebar ke banyak orang.Dengan begitu manfaat zakat tidak hanya bersifat individu saja, tapi juga secara luas kepada masyarakat.
YAKESMA melakukan penyaluran zakat ke beberapa program yang dilaksanakan secara berkelanjutan, yaitu:
- Program Pendidikan
- Program Kesehatan
- Program Pemberdayaan
- Program Sosial
- Program Ramadhan
- Program Dakwah Nusantara
Mari salurkan zakat Anda melalui Yayasan Kesejahteraan Madani untuk memudahkan 8 asnaf agar lebih berdaya serta membersihkan penghasilan dan harta untuk keberkahan hidup kita.
Yusnita nur febiani
Berdonasi sebesar Rp 250.000
2023-06-08 17:16:52